Latar Belakang
1. Terbatasnya ruang penyimpanan
berkas RM2. Terbatasnya rak penyimpanan berkas RM
4. Kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan / pengelolaan berkas RM in-aktif .
5. Adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan informasi medis / kesehatan à Penyusutan dan
6. Pemusnahan berkas RM
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
Penyusutan / Retensi :
Adalah pengurangan jumlah formulir
yang terdapat di dalam berkas RM dengan cara memilah nilai
guna dari tiap-tiap formulir .
Pemusnahan :
Adalah proses penghancuran formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas RM
yang sudah tidak mengandung nilai guna .
Tujuan Retensi :
- Menjaga kerapihan penyusunan berkas RM aktif
- Memudahkan dalam retrieval berkas RM aktif
- Menjaga informasi medis yang masih aktif ( yg masih mengandung nilai guna )
- Mengurangi beban kerja petugas dalam penanganan berkas Aktif & In-aktif
Dasar Hukum :
- SK Dirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III D-E)
- Surat Edaran DIRJEN Yanmed no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit
- Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47)
- Manual Rekam Medis (Konsil kedokteran Indonesia, bab V. item C,2006
- PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008: tentang REKAM MEDIS.
Dasar Hukum :
Pasal 8 ayat
1 :
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien
berobat atau dipulangkan
Pasal 8 ayat 2 :
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan,
kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik
Pasal 8 ayat 3 :
Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik………harus disimpan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan
tersebut
Pasal 9 ayat 1 :
Rekam medis pada sarana pelayanan
kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu
2(dua) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat
Pasal 9 ayat 2 :
Setelah batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan
Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas
Rekam Medis In Aktif
- Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
- Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM in aktif
- Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan
Tata Cara Penilaian
- Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun in aktif
- Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif:
- Seringnya berkas rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian
- Nilai guna:
a) Primer: administrasi, hukum, keuangan, iptek
b) Sekunder: pembuktian, sejarah
Lembar rekam medis yang dipilah:
- Ringkasan masuk dan keluar
- Resume
- Lembar operasi
- Identifikasi bayi
- Lembar persetujuan
- Lembar kematian
- Berkas rekam medis tertentu disimpan di ruang rekam medis inaktif
- Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak, tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan
- Tim penilai dibentuk dengan SK Direktur beranggotakan Komite Rekam Medis / Komite Medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait
Persiapan
1. Dibuat ketetapan mulai tahun
berapa retensi akan dilakukan.
- Rawat jalan : 2003 – 7 tahun = Tahun 1996
- Rawat Inap : 2003 – 12 tahun = Tahun 1991
2. Dibuat TIM PENILAIAN à SK.Direksi
- Ka. Rekam Medis - Panitia Rekam Medis
- Perawat Senior - Komite Medik
- Petugas terkait
3. Dibuat TIM PEMUSNAHAN à SK Direksi
- Staf Rekam Medis senior , Staf Tata Usaha dan bagian terkait .
4. Disiapkan form pertelaan :
No.
|
No.
Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka
Waktu
|
Diagnosa
Akhir
|
5. Disiapkan Berita Acara Pemusnahan
BERITA ACARA PENYUSUTAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar