
komputer
(computer-based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi
dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan. Perekam Medis yang profesional
wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi
dan kode etik profesi.
KOMPETENSI PEREKAM MEDIS
Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada
pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2), Mengumpulkan kode diagnosis
pasien untuk memenuhi sistim pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk
kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan, Mengklasifikasikan
data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan
sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan, Menyajikan informasi morbiditas
dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan
lainnya, Mengelola indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis
dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci.,
Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit, Mengembangkan dan
mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian
Aspek Hukum Dan Etika Profesi
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan
pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan
memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan
informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Menjaga Mutu Rekam Medis
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
Statistik Kesehatan
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk
menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar
perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang berhubungan
dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja
manajemen informasi kesehatan (MIK) / rekam medis (RM) di instalansi pelayanan
kesehatan.
Kemitraan Profesi
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra
profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan
Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan, Mengikuti berbagai
kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar
organisasi yang berkaitan dengan profesi, Memberikan informasi database MIK
dengan efisien dan efektif, Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan
baik internal & ekternal, Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir
(internet, e-mail, fax, dll), Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang
pelayanan MIK/rekam medis, Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi
kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, Menjalin kerjasama
dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan teknologi baru
KODE ETIK
Bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan nasional yang ingin
diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu wujud dari
kesejahteraan nasional dan mempunyai andil yang besar dalam pembangunan sumber
daya manusia berkualitas yang dapat mendukung kelangsungan kehidupan bangsa dan
terwujudnya cita-cita nasional yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung
keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pengembangan sistem dan
penerapannya didukung oleh tenaga profesi yang berkualitas. Karena Rekam Medis
dan Informasi Kesehatan menyangkut kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan
rahasia jabatan, maka Perekam Medis merasa perlu untuk merumuskan pedoman sikap
dan perilaku profesi, baik anggota Perhimpunan Profesional Perekam Medis
Indonesia (PORMIKI) maupun Perekam Medis lainnya dalam mempertanggungjawabkan
segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat luas.
Pedoman sikap dan perilaku Perekam Medis ini dirumuskan dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil gunapartisipasi kelompok Perekam Medis dalam
pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan. Maka berdasarkan
pemikiran di atas, Kongres I PORMIKI menyepakati Kode Etik Perekam Medis
sebagai berikut:
Kewajiban Umum
1. Di dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis selalu bertindak
demi kehormatan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
2. Perekam Medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi
tertinggi.
3. Perekam Medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan
selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang bermutu.
4. Perekam Medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi
yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen,
ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Perekam Medis selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas
informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
6. Perekam Medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya
dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat.
Perbuatan/ tindakan yang bertentangan dengan kode etik :
1. Menerima ajakan kerjasama seseorang / orang untuk melakukan pekerjaan yang
menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat
merusak citra Perekam Medis.
3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan 2.
Peningkatan Pengetahuan Dan Kemampuan
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik anggota maupun
organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui
penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam
Medis dan Informasi Kesehatan.
Kewajiban Terhadap Profesi
1. Perekam Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode
Etik Profesi.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
3. Perekam Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta
meningkatkan citra profesi.
4. Perekam Medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan
organisasi profesi.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Perekam Medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan
baik.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan
perkembangan IPTEK yang ada.
PENUTUP
Demikianlah Standar Profesi Perekam Medis Indonesia yang disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Indonesia (DPP PORMIKI). Semoga standar ini bermanfaat bagi seluruh Profesi
Perekam Medis di Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia di bidang Manajemen Informasi Kesehatan.
Daftar Kepustakaan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a/ Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam
Medis (Medical Record);
9. Keputusan Menteri PAN No.135/Kep/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional
Perekam medis dan angka kreditnya
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 377/menkes/sk/III/2007 tentang standar
profesi perekam medis dan informasi kesehatan
12. Health Information Management, Edna K Huffman, 1999
13. Kongres V PORMIKI, tahun 2006
Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar